"KW memiliki narkotika jenis sabu 567 gram, sedangkan IPD sebanyak 425 gram," ujar Sabarudin.

Lebih lanjut, kata Sabarudin, pihaknya memusnahkan dari KW sebanyak 557 gram, dan 10 gram akan digunakan sebagai keperluan barang bukti persidangan.

Baca Juga: Pengedar Sabu Jaringan Mataram Ditangkap, Sekali Kirim Pelaku Dapat Rp 50 Juta

"Sedangkan dari IPD, dimusnahkan sebanyak 409 gram dan 15 gram sebagai keperluan persidangan," lanjut Sabarudin.

Baca Juga: Modus Nonton Film Bokep, Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung