KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total tersangka sebanyak 17 orang sepanjang tahun 2025.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, mengatakan bahwa masing-masing tersangka berjenis kelamin laki-laki.
Dari tangan para tersangka, kata Alam, pihaknya mengamankan sejumlah barang narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai ribuan gram.
Baca Juga: Komplotan Pemalsuan Ratusan STNK Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari
“Narkotika jenis sabu sebanyak 4.015,66 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 3.041,41 gram,” ujar Alam Kusuma di Kantor BNNP Sultra, Selasa (30/12/2025).
