KENDARI, TELISIK.ID - Dua komplotan sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Dua komplotan itu terdiri dari enam pelaku berinisial YS, AD, PN, MY, AH, dan TF. Mereka diduga telah beroperasi sejak tahun 2022 kemudian ditangkap pada 17 dan 19 Desember 2025 di sejumlah lokasi di Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombespol Edwin L, mengungkapkan bahwa para tersangka diketahui menjalankan peran berbeda, mulai dari memproduksi, memasarkan, hingga memasang dokumen palsu pada kendaraan bodong.

Baca Juga: Seorang Guru SMP di Kendari Diduga Cabuli 4 Siswi, Kuasa Hukum Andre: Tuntaskan Perkara dengan Adil

Modus yang digunakan yakni memindai, mengedit, dan mencetak ulang dokumen kendaraan, kemudian memasang hologram agar menyerupai dokumen resmi untuk selanjutnya diperjualbelikan.