BNNP Sultra juga telah mengamankan ribuan gram barang bukti dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

Adapun masing-masing barang bukti yaitu sabu sebanyak 142,32 gram, ganja 4.535 gram, dan opium cair 63 gram.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan oleh BNNP Sultra yaitu sabu sebanyak 4.157, 98 gram, ganja sebanyak 7.576,41 gram dan opium sebanyak 63 gram,” pungkas Alam.

Atas temuan dan pengungkapan kasus tersebut, BNNP Sultra mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya yang menyasar generasi muda.

Baca Juga: Seorang Guru SMP di Kendari Diduga Cabuli 4 Siswi, Kuasa Hukum Andre: Tuntaskan Perkara dengan Adil