Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Penuhi Panggilan KPK

Baca Juga: Dua Bocah SD Tenggelam dan Tewas di Kolam Bekas Galian

Meski sudah dilakukan penahanan terhadap AN, kata Fathur Rohman, penyidik masih akan terus mengungkap pembobolan kredit fiktif di Bank Jatim cabang Kepanjen.

”Karena kerugian negara banyak, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini,” jelasnya.

Sekedar diketahui, dalam pengungkapan kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen,  penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini.