Saat ini korban masih menjalani perawatan medis karena masih mengalami pendarahan dan trauma pasca kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muhammad Nur Sultan kembali mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak salah dalam pergaulan.

Baca Juga: Terduga Dua Pengedar Ditangkap di Probolinggo Hendak Salurkan Puluhan Paket Sabu dan Ribuan Ekstasi

“Jika masih ada masyarakat yang pernah mengalami hal yang sama agar melaporkan kejadian tersebut di Polres bombana," harapnya.

Perkara ini akan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Bombana dan akan diterapkan pasal persetubuhan terhadap anak. Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D subs pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 thn 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Sebagaimana juga diatur dalam UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.