"Kami merasa pelaku seperti mendapatkan keistimewaan. Kami akan membuat laporan kepada Bapak Kapolda Sumut, agar pelaku ditahan," terangnya.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui bahwa pelaku tidak ditahan, namun kasus tetap dilanjutkan ke kejaksaan.
"Iya, penyidik Polres Tapanuli Selatan menangani kasus dugaan pelecehan seksual. Tersangka AZ, kemarin berkas sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tetapi ada petunjuk yang harus dipenuhi dan ini masih terus dilakukan pemberkasan kembali," ungkapnya.
Mengenai tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik berhak untuk tidak melakukan penahanan dan itu tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Siswi SD Tak Ditahan Polisi, Ibu Korban Ngadu Ombudsman
