Baca Juga: Sejarah Tolak Israel hingga Kronologi FIFA Coret Indonesia Tuan Rumah

Sedangkan di Pasal 151 berbunyi: “Dalam melakukan hubungan dengan Israel, kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selma ini masih berlaku:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingakatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop rsmi;

b. Tidak menerima Delegasi Israel secara resmi dan ditempat resmi;

c. Tidak diiznkan pengibaran / penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah republik Indonesia.