KENDARI, TELISIK.ID - Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk dalam mengekspresikan keyakinan dan spiritualitas.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, bolehkah berdoa di media sosial? Terkait hal ini, penggunaan media sosial merupakan isu kontemporer yang tidak secara eksplisit disebutkan di dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah.

Dengan demikian, hukumnya merujuk pada kaidah fikih: “Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya.” (As-Suyuthi, 1983:133).

Selain itu, ada pula kaidah: “Hukum suatu sarana mengikuti hukum tujuan penggunaannya.”

Baca Juga: Salat Pakai Sepatu atau Sandal, Begini Penjelasan Dalilnya