JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang Idul Adha, banyak umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah kurban. Namun, tidak sedikit orang memiliki uang yang cukup saat hari raya tiba.
Hal ini memicu maraknya penawaran hewan kurban dengan sistem kredit. Namun, bagaimana sebenarnya status hukum berkurban dengan cara mencicil?
Fenomena ini semakin marak seiring kemudahan layanan pinjaman online (pinjol) dan paylater.
Menurut mayoritas ulama, ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah bagi yang mampu. Kemampuan menjadi kunci utama. Jika seseorang harus memaksakan diri berutang hingga memberatkan diri dan keluarga, maka lebih baik tidak dilakukan.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Deodoran Saat Berihram, Boleh atau Haram?
