Pandangan ini sejalan dengan sikap NU dan Muhammadiyah. Meski membolehkan, keduanya mewanti-wanti agar pekurban benar-benar memiliki kemampuan untuk membayar, dilansir dari NU Online, Jumat (15/6/2026).
Mereka mengingatkan bahwa kurban bukan ibadah darurat, sehingga tidak sepatutnya seseorang menjerat diri dalam utang demi mengejar ibadah yang hukumnya sunah ini.
Ibadah kurban tetap dianggap sah dan bernilai pahala selama skema kredit yang digunakan bersifat transparan, bebas dari unsur penipuan, serta tidak membebani kondisi keuangan di masa depan.
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Mencium Hajar Aswad, Ini Penjelasannya
Berdasarkan penjelasan tersebut, keabsahan ibadah kurban lewat sistem kredit pada dasarnya bertumpu pada dua faktor utama, yaitu:
