KENDARI, TELISIK.ID - Bagi umat muslim yang dikaruniai kelebihan rezeki, berkurban di hari raya Idul Adha menjadi kesempatan berharga dan istimewa. Berkurban menjadi ibadah yang punya nilai pahala tersendiri di sisi Allah SWT.

Dengan berkurban, seorang Muslim belajar untuk ikhlas dalam menempuh takwa kepada Allah. Berkurban juga menjadi tanda kecintaan seorang hamba kepada Allah dan rasul-Nya. Ibadah ini juga sebagai syiar Islam dan misi kepedulian sosial, yakni untuk berbagi daging kurban kepada yang lainnya, terutama pada orang yang jarang ataupun tidak pernah merasakan memakan daging karena tidak mampu membelinya.

Namun demikian, bagaimana hukumnya memberikan daging kurban untuk umat agama lain seringkali menjadi perdebatan antara para ulama.

Daging kurban hakikatnya memang diberikan kepada fakir miskin. Tetapi, sisanya boleh disedekahkan atau dihadiahkan untuk orang lain dan dikonsumsi sendiri. 

Mengutip dari Nu Online, ada dua pendapat yang membicarakan tentang hukum memberikan daging kurban kepada umat agama lain.