Baca Juga: Pamer Ibadah di Medsos: Waspada Sum'ah, Penyakit Hati yang Menghapus Pahala
Namun, tidak semua ulama sepakat. Jumhur ulama membolehkan hal tersebut sepenuhnya, karena tidak ada dalil shahih yang melarangnya secara tegas.
Syaikh Athiyah Shaqr, mantan ketua lembaga fatwa al-Azhar Mesir, membantah keyakinan bahwa anggota tubuh terpisah akan menuntut di akhirat, menyebutnya tidak berdasar dalil.
Dalil pendukung termasuk hadits Nabi SAW yang menyatakan orang mukmin tidak najis, baik hidup maupun mati, serta keterangan Atha bin Abi Rabah dalam Shahih Bukhari bahwa orang junub boleh memotong kuku atau rambut meski belum wudhu.
Dalam hadits Aisyah RA menunjukkan Nabi SAW memerintahkan wanita haid untuk menyisir rambut tanpa menyimpan rambut rontok untuk dimandikan nanti, dilansir dari konsultasisyariah.com, Jumat (14/11/2025).
