Hadits ini dibawakan oleh Imam An-Nawawi, seorang ulama besar Syafiiyah, dalam bab yang secara eksplisit membahas anjuran menyemir uban dengan warna shofroh (kuning) atau hamroh (merah) dan larangan menggunakan warna hitam, dilansir dari Okezone, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Bolehkah Memotong Kuku atau Rambut dalam Keadaan Junub, Begini Penjelasannya
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits tersebut dengan menegaskan pandangan madzhab Syafii, yaitu: menyemir uban dianjurkan bagi pria dan wanita menggunakan warna kuning (shofroh) atau merah (hamroh).
Beliau menambahkan bahwa pendapat terkuat mengharamkan penggunaan warna hitam, merujuk pada sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Hindarilah warna hitam," meskipun ada pula pendapat yang menyebutnya hanya makruh.
Mengenai ancaman bagi orang yang menghitamkan rambut, Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
