Baca Juga: Hukum Menafkahi Mantan Istri dalam Islam, Begini Penjelasannya

Para ulama sepakat bahwa menyegerakan pemakaman sesuai dengan sunnah. Menunda tanpa alasan syar’i dianggap menyelisihi anjuran Nabi dan dapat menzalimi mayat karena dikhawatirkan mengalami perubahan fisik yang mengganggu.

Kapan Penundaan Diperbolehkan?

Meski demikian, penundaan dalam waktu singkat dibolehkan dengan syarat tidak menyebabkan perubahan pada jenazah. Beberapa alasan yang dibenarkan ulama meliputi:

- Menunggu wali atau kerabat terdekat yang diharapkan segera datang, selama kondisi jenazah aman.