- Keperluan darurat seperti autopsi untuk penegakan hukum atau penanganan medis (misalnya jenazah dengan penyakit menular yang memerlukan perlakuan khusus).
- Persiapan pemakaman yang wajar, seperti memandikan dan mengkafani dengan sempurna.
Ulama seperti Syekh M. Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menyebutkan bahwa menunggu wali jenazah boleh selama tidak dikhawatirkan terjadi taghayyur (perubahan) pada tubuh mayat, dilansir dari NU Online, Jumat (10/7/2026).
Jika penundaan terlalu lama, hal itu makruh atau bahkan haram tergantung konteksnya.
Baca Juga: Ngaku Miskin dan Palsukan Data Demi Dapat Bansos, Begini Hukumnya dalam Islam
