Ummu Salamah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW lebih sering berpuasa pada hari Sabtu dan Minggu dibandingkan hari-hari lainnya.

Artinya: "Kedua hari ini merupakan hari besar orang-orang musyrik. Maka, aku ingin melakukan amalan yang bertentangan dengan mereka (orang musyrik)." (HR Ahmad dan Baihaqi)

Perbedaan pendapat mengenai hukum puasa sunnah di hari Sabtu juga terjadi di kalangan ulama mazhab. Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa mengkhususkan puasa sunnah hanya pada hari Sabtu hukumnya makruh, berdasarkan hadits yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Mana yang Didahulukan Puasa Syawal atau Bayar Puasa Ramadan, Begini Penjelasannya

Sementara itu, Imam Malik, berbeda dengan para imam mazhab sebelumnya, membolehkan umat Islam berpuasa secara khusus pada hari Sabtu, meskipun disertai hukum makruh.