Arif menjalaskan, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan pada pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa peran mediator lainnya yang memiliki sertifikat mediator (khusus) selain hakim, maka rekomendasinya memiliki kekuatan hukum atas perkara yang didampingi.

"Rekomendasi hasil mediasi yang dikeluarkan oleh mediator bersertifikat khusus, dapat menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, baik perkara yang masih ditangani oleh kepolisian maupun setelah dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Baca Juga: Pakai dan Edarkan Narkoba, Oknum ASN Pemkot Baubau Diancam 20 Tahun Penjara

Sementara, pada UPTD DP3A sendiri, Mediator juga memiliki peran. Jika dilihat dari tugas dan batas haluan kerja UPTD DP3A, Mediator menempati posisi ke lima.

"UPTD DP3A, selenggarakan enam fungsi layanan, yakni menerima aduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan kasus. Nah, pada fungsi kelima itulah dibutuhkan mediator," pungkasnya.