Namun yang terjadi, kliennya tidak pernah diundang menghadiri rapat, kemudian tidak pernah menjual sahamnya pada orang lain.

"Pembuatan RUPS ini kan di bawah tangan, berarti secara otomatis, tidak membutuhkan berita acara berarti yang dibutuhkan adalah notulensi dengan PKR, dalam keputusan rapat maka disepakatilah seluruh pemegang saham untuk menggantikan RUPS," jelasnya.

Untuk membongkar kasus dugaan penipuan ini, Abdul Syahir meminta pihak notaris Achmad, SH di Kabupaten Konawe, menyerahkan dokumen pendukung pembuatan akta baru berupa akta PKR, notulensi rapat dan akta nomor 1 tahun 2017 serta akta nomor 42 tahun 2016.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di Baubau Didor Polisi

Untuk mengkonfirmasi permintaan kuasa hukum pelapor ini, jurnalis Telisik.id mencoba menghubungi notaris Ahcmad untuk meminta waktu wawancara melalui pesan WhatsApp-nya sekira pukul 8.33 Wita, pesan itu sudah tercentang dua namun belum ada jawaban.