“Seandainya ada petunjuk baru baik dari DPR atau fakta persidangan, Kejaksaan Agung bisa gerak cepat dan menelusurinya. Sepanjang nama-nama itu (Isa Rachmatarwata dan Rosan) sepanjang diperlukan dan dianggap penting harus dipanggil,” katanya.
Saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam LK periode 2006 hingga 2013, Isa jadi pejabat yang memberikan izin manajemen Jiwasraya untuk melakukan Reasuransi dan Revaluasi Aset, terkait laporan keuangan yang dijalankan pada periode 2008 hingga 2012.
Di periode yang sama, Isa memberikan izin penerbitan produk JS Saving Plan yang menjadi sumber masalah keuangan Jiwasraya yang mana produk ini memberikan bunga tetap tinggi antara 9 persen hingga 14 persen demi menutup hutang besar Jiwasraya lewat skema prinsip ponzi.
Baca juga: Oknum Pejabat Ingkar Janji, Janda Cantik Lapor Polisi
Trimedya pun tidak memungkiri kekhawatirannya jika perkara Jiwasraya tidak selesai. Dampak yang ditimbulkan bisa sangat besar mengingat mayoritas nasabah perusahaan asuransi pelat merah itu adalah pemegang polis dana pensiun dan wong cilik atau biasa disebut nasabah tradisional.
