Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali, mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Aditia.

Baca Juga: Kurir Jaringan Medan-Jakarta Terendus Petugas, Sabu Hampir 2 Kilogram Gagal Edar di Kendari

Aditia menambahkan, total kerugian negara dalam perkara ini belum dapat disampaikan karena masih menunggu hasil audit resmi. “Total kerugian Negara atau Daerah dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan auditor,” katanya.

Pantauan telisik.id di Kantor Kejati Sultra, sekitar pukul 19.23 Wita, ketiga tersangka digiring keluar dari ruang pemeriksaan oleh petugas kejaksaan.