Sementara itu, pihak RS Siloam menilai BPJS tidak ada keterkaitan dengan masalah tersebut.

BPJS memutuskan kerjasama atas dasar Permenkes dan perjanjian kerja sama.

Baca juga: Tiga Lokasi di Kolaka Utara Ini Jadi Pusat Pengembangan Unggas

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama (Dirut) RS Siloam, dr Agung. Menurutnya, permasalahanya ada pada proses rekomendasi perizinan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Baubau, yang sampai hari ini belum ditandatangani.

"Bahwa perpanjangan izin operasional dalam undang-undang mengatakan selama 6 bulan sebelum berakhir itu sudah harus diurus. Karena kami berakhir pada 31 Maret, maka pada 9 November 2020 kami telah melengkapi berkas dan kemudian memasukkan ke aplikasi Sicantik milik PTSP," jelas Dirut RS Siloam Buton.