"Namun pada saat itu, Wali Kota dan Sekda lagi tidak ada di tempat. Sehingga, izin operasional tertahan sampai di situ. Berarti tunggu Pak Wali atau Pak Sekda menunggu seperti apa jawaban beliau," urainya.
Olehnya itu, dr Agung menjelaskan, semua tahapan sudah selesai dan yang tertahan saat ini adalah penandatangan rekomendasi oleh Dinkes Kota Baubau.
Plt Kepala Dinkes Kota Baubau, Rahmat Tuta membenarkan adanya upaya perpanjangan surat izin operasional oleh RS Siloam. Namun, dalam perjalanan perpanjangan surat izin operasional tersebut terdapat hal yang cacat prosedural.
Baca juga: Temui HIPPMA-KOLSEL, DPRD Kolaka Bakal Panggil Instansi Terkait Izin Perusahaan Tambang
Permenkes No 3 tahun 2020 pasal 34 ayat 9 huruf c, menjelaskan tim visitasi dibentuk oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota yang terdiri dari unsur dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan untuk rumah sakit tipe C dan D.
