Ketentuan peserta aktif JKN bagi peserta didik turut pula ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diminta untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Persyaratan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga: Siapkan Huntara Pengungsi Semeru, PDGI Gandeng Indonesia Care
Demikian pula Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan diminta untuk memastikan para petani/nelayan penerima bantuan merupakan peserta aktif JKN.
