“Kami turut prihatin atas musibah yang dialami dan berharap pasien segera pulih. Namun, perlu kami jelaskan bahwa kasus ini termasuk kecelakaan kerja. Pasien mengalami kecelakaan saat bekerja mengendarai truk milik pemberi kerja,” terang Ridwansyah.

Kecelakaan kerja, oleh BPJS Kesehatan, dilihat dari unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Ridwansyah menjelaskan bahwa petugas BPJS Satu telah memberikan penjelasan kepada keluarga pasien mengenai ketentuan jaminan kecelakaan. “Keluarga pasien sudah menerima penjelasan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Rakorbin PNS Polri Polda Sulawesi Tenggara Fokus Pengembangan SDM Adaptif

Pihak BPJS Kesehatan memastikan tidak pernah mempersulit akses layanan bagi peserta JKN jika sesuai ketentuan. Petugas BPJS Satu selalu siap membantu peserta JKN yang memerlukan informasi atau ingin mengajukan pengaduan.