“Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Nah, ini yang tetap diberikan subsidi, sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Adapun, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah perubahan kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Pepres ini mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp 25.500. Pemerintah Pusat menambahkan bantuan iuran Rp 16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp 42.000.
Peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp 25.500.
Baca juga: Begini Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Keluarga dan Diri Sendiri
