Baca Juga: BPK Ungkap Temuan Pencemaran Air di Kendari dan Konawe Utara
Menanggapi temuan tersebut, BPK mendesak Pemprov Sultra untuk segera melakukan inventarisasi ulang dan percepatan proses sertifikasi tanah. BPK juga mendorong langkah hukum atau administratif guna mengamankan aset yang berpotensi hilang.
“Aset-aset yang belum dimanfaatkan sebaiknya dioptimalkan sebagai sumber pendapatan daerah, baik melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun investasi,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Baubau Raih Opini WTP ke-11 Secara Beruntun dari BPK RI, Total Aset Rp 2,62 Triliun
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua menegaskan, Pemprov saat ini sedang menertibkan seluruh aset tanah yang bermasalah.
