“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” kata Budi melalui keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Aturan Baru Pengelolaan Tambang Logam Tanah Jarang Resmi Terbit, Berikut Ketentuan Teknisnya

Dalam surat yang disampaikan kepada KPK, BPK menjelaskan bahwa objek tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau keuangan daerah. Selain itu, hasil tambang yang dikelola oleh perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Maka, jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Budi merujuk pada penjelasan BPK.

Ia menambahkan, karena tidak masuk kategori keuangan negara, BPK tidak memiliki dasar untuk melakukan penghitungan kerugian negara atas hasil tambang yang diperoleh perusahaan swasta. Hal inilah yang kemudian memengaruhi kelanjutan proses hukum perkara tersebut.