Budi juga menyampaikan bahwa sejak perkara bergulir pada 2017, penyidik KPK telah melakukan berbagai upaya pembuktian. Selain pasal kerugian negara, penyidik sempat mengenakan sangkaan pasal suap. Namun, sangkaan tersebut dinyatakan telah daluwarsa.

“Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekspose pada 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” ucap Budi.

Baca Juga: Massa Desak Kejati Sultra Periksa Oknum Pengacara dan Ketua Kadin Kolaka Utara di Pusaran Korupsi Tambang

Kasus ini bermula pada Oktober 2017 ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada sejumlah perusahaan serta menerima suap.

Aswad disebut mencabut izin PT Antam secara sepihak di Kecamatan Langgikima dan Molawe, lalu menerbitkan puluhan surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi kepada sejumlah perusahaan lain.