Baca juga: Dosen di Yogyakarta Kembangkan Pembelajaran Mandiri Melalui Video
Hj. Isma menjelaskan, Pemprov Sultra sangat transparan dalam mengelola uang negara dalam percepatan penanganan COVID-19.
"Pengalokasian anggaran ini telah sesuai dengan aturan main, baik perintah recofusing anggaran, maupun berpedoman pada keputusan Menteri Dalam Negeri," tegasnya kepada awak media, Sabtu (6/6/2020).
Untuk menentukan besaran jumlah anggaran yang akan digunakan dalam penanganan COVID-19, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan rapat bersama untuk merumuskan berapa jumlah anggaran yang dapat digunakan untuk penanganan COVID-19 dan telah dilaporkan kepada DPRD Sulawesi Tenggara.
"Rp 400 miliar itu ada dua komponen, yakni Rp 325 miliar dalam bentuk kegiatan dan Rp 75 miliar itu merupakan dana tidak terduga," terang Hj Isma.
