7. Menyertakan surat keterangan fiskal daerah untuk kendaraan yang akan dimutasi ke luar provinsi.

Baca Juga: Daftar Kepala Daerah Termakan Omongan Menkeu Purbaya Cek Deposit Ngendap di BI hingga Tantang Buka Data

Proses mutasi kendaraan setelah penerapan e-BPKB dilakukan secara digital. Setelah data diverifikasi, pemilik kendaraan akan menerima dokumen elektronik baru yang mencerminkan status kepemilikan dan domisili kendaraan terkini.

Dengan sistem baru ini, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik ke berbagai kantor Samsat. Cukup dengan mengakses data melalui sistem digital, petugas dapat memverifikasi seluruh informasi kendaraan secara langsung.

Selain mempercepat layanan mutasi, penerapan e-BPKB juga berfungsi sebagai langkah pencegahan terhadap praktik penyalahgunaan data kendaraan.