Baca Juga: Pejuang Lingkungan dan HAM Tuntut IUP PT WIN di Torobulu Dicabut

Kata Yusriani, Amiruddin Sami melakukan permohonan blokir sertifikat milik orang tuanya dengan melampirkan surat-surat yang sama sekali tidak dapat membuktikan hubungan hukum antara Amiruddin Sami dengan tanah pemilik sertifikat.

Menurutnya, syarat utama untuk melaksanakan pencatatan blokir, sebagaimana di atur dalam Pasal 6 huruf (f) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

"Surat-surat yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran blokir sama sekali tidak dapat membuktikan hubungan hukum antar Amiruddin Sami dengan tanah kami yang diletakkan blokir diatasnya. Oleh karena Pencatatan blokir itu tidak memenuhi syarat, maka ini terjadi mal administrasi, yaitu perilaku perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang menggunakan wewenang untuk tujuan permohonan blokir itu ditolak," katanya.

Yusriani melanjutkan, harusnya ditolak tapi tetap dilanjutkan. Hal ini termasuk kelalaian BPN yang menimbulkan kerugian materil/atau inmaterial dengan pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara, masyarakat dan perseorangan yang membatalkan pendaftaran pencatatan blokir.