Baca Juga: BPN Buton Percepat Sertifikasi Hak Milik Tanah
Baca Juga: Ratusan Warga Geruduk Kantor BPN Konsel, Tuntut Kepastian Hukum Tanah yang Diklaim TNI AU
Ia menerangkan, proses pendaftaran tanah wakaf merupakan amanat UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Nah, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp 0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.
"Semua proses mulai dari pengukuran dan penerbitan sertipikat digratiskan," tukasnya. (C)
