JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pengawasan itu dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.
“Berdasarkan pengawasan, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu,” tertulis dalam keterangan pers dikutip dari Tempo.com.
Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Selain itu BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.
Baca Juga: Ini Buah yang Bisa Bikin Panjang Umur
