Selain itu, belakangan juga viral di media sosial mengenai obat berbahaya lainnya. Sebuah unggahan dari warganet yang memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan obat herbal Tong Mai Dan, ramai di media sosial Twitter.

Baca Juga: Mengenal Minuman Kolagen untuk Kecantikan Kulit dan Makanan Penggantinya

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati mengatakan, dari hasil pengecekan obat Tong Mai Dan, menurutnya obat tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Zullies juga menyebutkan, berdasarkan penelusuran lanjutan di kanal resmi BPOM, produk tersebut pernah dilarang di Brunei Darussalam karena mengandung klorfeniramin dan deksametason.

"Ini termasuk obat herbal yang dicampur bahan kimia obat," ujar Zullies dilansir dari Kompas.com,