Baca Juga: Tinjau Bandara Soetta H-1 Natal, Kapolri Minta Perketat Perjalanan Internasional

"Ditemukan adanya produk-produk TMK di 631 sarana, jadi dari pengawasan didapatkan 32% sarana tidak memenuhi ketentuan, yaitu tanpa izin edar, rusak, dan kadaluwarsa," ungkapnya.

Adapun proporsi sarana yang tidak memenuhi persyaratan yakni 30?ri sarana ritel, 1,7% saran distributor, dan 0,3% sarana importir.

Data tersebut menunjukkan bahwa sarana ritel masih menjadi yang tertinggi dalam peredaran produk pangan tidak memenuhi ketentuan, sehingga hal ini menjadi perhatian Penny K. Lukito.

"Ini menjadi tugas dari Badan POM di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pendampingan, untuk peningkatan pemahaman cara peredaran," katanya.