"Sebagai lembaga jasa keuangan, kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga. Melalui asistensi IEPK ini, kami ingin memastikan bahwa instrumen pencegahan, kapabilitas SDM pengawas, hingga sistem penanganan risiko di BPR Bahteramas Kendari berjalan optimal dan sesuai dengan standar kedeputian pengawasan," ujarnya, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Sultra Dapat Tambahan Bantuan Bedah Rumah, ASR Disarankan Siapkan Program Lanjutan
Dalam pembahasan asistensi, fokus utama diarahkan pada penguatan tiga pilar instrumen IEPK secara menyeluruh. Pada pilar kapabilitas, evaluasi dilakukan terhadap kemampuan dan independensi tim Audit Internal serta Kepatuhan dalam mengidentifikasi risiko operasional sejak dini.
Sementara itu, pada pilar pencegahan, pembahasan mencakup efektivitas strategi anti-fraud, sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), serta implementasi prinsip kehati-hatian dalam aktivitas perbankan.
Adapun pada pilar penanganan, perhatian difokuskan pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan kesiapan perusahaan dalam mengambil langkah responsif apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur di lapangan.
