Pembukaan blokir juga dapat dilakukan atas permintaan pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran atau melalui proses balik nama kendaraan.

Dengan ketentuan tersebut, pemilik baru kendaraan dapat mengurus pembukaan blokir sekaligus perubahan data kepemilikan melalui Samsat.

Syarat Buka Blokir STNK

Sebelum mendatangi Samsat, pemilik baru perlu memastikan seluruh dokumen administrasi telah disiapkan. Kelengkapan dokumen diperlukan agar proses registrasi dan perubahan kepemilikan dapat dilakukan sesuai prosedur.

Baca Juga: Blokir STNK jadi Cara Mudah Hindari Pajak Progresif dan Salah Sasaran ETLE, Berikut Syaratnya