6. Menunggu pembaruan data kendaraan setelah seluruh proses selesai.

Setelah proses administrasi selesai, data kendaraan akan diperbarui berdasarkan identitas pemilik baru. Status blokir juga dapat dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendaraan dari Daerah Berbeda

Pemilik kendaraan juga perlu memperhatikan asal wilayah administrasi kendaraan. Jika kendaraan berasal dari provinsi atau wilayah administrasi berbeda dengan domisili pemilik baru, prosesnya dapat diawali dengan cabut berkas di Samsat asal.

Baca Juga: Aturan Baru Pemerintah Bayar STNK Ditambah Biaya Parkir, Begini Penjelasannya