Namun, program yang dijalankan nantinya akan menggunakan acuan yang sama, terutama dari sisi materi, silabus, serta standar pendampingan.

“Bukan anggarannya yang dikonsolidasikan, tetapi program, silabus, dan standarisasinya yang kita siapkan. Regulasi pendukungnya berupa Permen klasifikasi juga sudah siapkan,” ujar Maman dalam rapat kerja bersama DPR RI.

Menurutnya, penyamaan standar tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pembinaan UMKM yang lebih terarah. Pelaku usaha tidak hanya mendapatkan pelatihan, tetapi juga pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan bisnis masing-masing.

Baca Juga: Nasib Guru PPPK Berubah Mulai 2027, Bisa Ikut Seleksi CPNS dan Tetap Aman Jika Gagal

Pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan program. Evaluasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan intervensi pemerintah benar-benar memberikan hasil bagi pelaku UMKM.