KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, berhasil melaksanakan lelang ore nikel barang bukti/barang sitaan perkara Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Hal tersebut, sesuai dengan surat nomor: PR-44/P.3.3/L.3/12/2023, pada Kamis (7/12/2023) bertempat di Kantor KPKNL Kendari.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan difasilitasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Video: Kejati Sultra Didesak Periksa Owner PT Cinta Jaya Soal Kasus Blok Mandiodo

Baca Juga: Kepastian Hukum Kasus Blok Mandiodo Konawe Utara Dipertanyakan, Bagaimana Nasib Karyawan Kehilangan Pekerjaan