Bulog tidak boleh memonopoli tata kelola pangan. Namun, Bulog harus berkompetisi dengan berbagai pihak termasuk para korporasi asing. Sehingga, Bulog tidak ada bedanya dengan lembaga korporasi pangan yang berorientasi untung rugi.  

Baca Juga: Kesetrum Tarif Listrik, Kado Pahit Kebijakan Kapitalisme di Tahun 2022

Sementara itu, pemerintah hanya menjadi regulator dan fasilitator bagi kemudahan investor dan hegemoni korporasi. Alhasil, negara akan menjalankan roda pemerintahan layaknya perusahaan menjalankan bisnisnya. Lembaga-lembaga pemerintahan pun digiring menjadi bagian dari pelaku pasar.

Di samping itu, melaui prinsip enterpreneurial government, pemerintah diarahkan sebagai pengusaha. Mereka memutar modal (aset) yang dimilki dengan menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga, mereka mendapatkan keuntungan yang dapat digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Bulog Berorientasi Bisnis!