Demikianlah pengaturan politik pangan dalam Islam. Anggarannya berbasis baitulmal dan bersifat mutlak. Baitulmal adalah institusi khusus pengelola semua harta yang diterima dan dikeluarkan negara sesuai dengan ketentuan syariat.
Baca Juga: Sang Akademisi yang Moralis
Baitulmal memiliki berbagai pemasukan seperti harta milik umum, jizyah, kharaj, dan sebagainya. Sehingga, menjadikan negara memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk pelaksanaan berbagai fungsi pentingnya.
Dalam hal ini, mewujudkan politik ketahanan dan kedaulatan pangan. Bersifat mutlak artinya ada atau tidak ada kas negara untuk pembiayaan, politik ketahanan dan kedaulatan pangan wajib diselenggarakan negara.
Bila dari pemasukan tetap/rutin seperti harta milik umum berupa barang tambang yang jumlahnya berlimpah pun tidak terpenuhi, maka Islam memiliki konsep antisipasi berupa pajak temporer/dharibah.
