Lebih lanjut, perpindahan jenis kelamin yang dilakukan Bunda Corla, menurutnya masih belum jelas dasar perundang-undangannya. Oleh karena itu, pengacara kondang itu menyebut status Bunda Corla masih dalam kegamangan.
“Apakah pengangkatan perubahan status itu melalui Undang-Undang, Undang-Undang di mana? Apakah disahkan oleh hukum Indonesia?” ujarnya. (C
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
