KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan suap dan pemerasan perizinan Alfamidi, banyak mengungkap fakta baru yang mengakibatkan dipercepatnya vonis Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Sebelumnya, Ridwansyah Taridala dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada Rabu (8/11/2023) mendatang. Namun setelah mendengar kesaksian pihak Alfamidi yang tidak konsisten, sidang kemudian dipercepat menjadi Rabu (1/11/2023).

Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim setelah banyaknya keterangan pihak Alfamidi yang dicabut dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan di tiga persidangan terakhir.

Baca Juga: Banyak Pernyataan Dicabut dari BAP, Berikut Daftar Kejanggalan Kesaksian Pihak Alfamidi pada Persidangan

"Setelah berdikusi, kami memutuskan untuk melakukan sidang vonis pada Rabu depan," tutur Hakim Ketua, Nursina.