Kata Alex para pemberi suap tersebut kemudian disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Bebas Bos Tambang, KPK Beraksi

Baca Juga: Perkara Pimpinan KPK, Ini Respon Novel Baswedan

Sementara ini, KPK baru menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.

Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.