Baca juga: Soal Ijazah Bupati Busel, SMP Banti Tidak Pernah Gelar Ujian Nasional Tahun 2005

Untuk menghindari tuntutan hukum pidana atau perdata yang akan ditempuh, lanjut Arifin, pihaknya memberikan waktu kepada H. La Ode Arusani selama tujuh hari terhitung sejak ditandatanganinya surat somasi tersebut agar segera melakukan pembayaran atau pelunasan.

"Pasti kami akan tempuh jalur pidana dan perdata jika yang bersangkutan tidak menunaikan kewajibannya," ancamnya.

Pinjaman dana sebesar Rp 5 miliar itu tertuang pada surat pernyataan bermaterai tanggal 13 Februari 2017 yang ditandatangani mantan Bupati Busel, Agus Feisal Hidayat.

Isi perjanjiannya antara lain, pelunasan hutang tersebut akan ditanggung bersama dalam dalam hal ini Agus Feisal Hidayat sebagai calon bupati dan H. La Ode Arusani sebagai calon wakil bupati melalui pihak bank atas nama Tony Kongres untuk kepentingan pilkada Buton Selatan tahun 2017.