BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan, H La Ode Arusani, di Jayapura, Papua, masih terus bergulir. Informasi terkini dari Ombudsman Papua, SMP Negeri Banti tempat ijazah Arusani diterbitkan tidak pernah menggelar ujian nasional tahun 2005.
Menurut pelapor kasus tersebut, Soni Awom, saat ini, dirinya tinggal menunggu hasil laporan akhir dari Ombudsman Papua. Setelah pertemuan pertama dengan Ketua Ombudsman Papua, Fernandez, 20 Januari 2020 lalu, pihak Ombudsman langsung menindaklanjuti balasan surat yang diterbitkan oleh Ombudsman RI dengan mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi Papua.
Baca juga: Kompensasi dari Desa, Mertua Bupati Buton Selatan Miliki Pulau
Hasilnya, dari 15 SMP yang tercatat, SMP Negeri Banti tidak terekam dalam data Dinas Pendidikan Provinsi Papua, pernah menyelenggarakan ujian nasional tahun 2005. Sementara diketahui, ijazah Arusani terbit ditahun 2005.
"Ini informasi terkini dari Ombudsman Jayapura kepada saya. Dan itu betul, karena saya pernah ketemu langsung dengan kepala bidang yang memegang data itu di Dinas Provinsi Papua. Namanya itu pak Bejo," kata Soni Awom kepada wartawan ini melalui sambungan telponnya, Senin (06/04/2020).
