Sementara pelaksanaan kegiatan ibadah (masjid, mushollah, gereja dan pura) dapat mengadakan peribadatan keagamaan berjamaah dan kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan dengan pengaturan kapasitas terbatas.
“Paling banyak 75 persen dari yang ada,” jelas dalam surat edaran.
Selain itu, untuk kegiatan resepsi pernikahan hajatan dan pesta kampung (kemasyarakatan) diizinkan dengan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan Prokes secara ketat.
Ketua DPD II Partai Golkar Buton menuturkan dalam edaran itu memberlakukan juga kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring.
