“Diizinkan dibuka dengan pembatasan maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi,” katanya.

Bahkan penggunaan transportasi umum dan ojek dapat beroperasi dapat melakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan penerapan Prokes lebih ketat.

Diketahui, surat edaran ditujukan kepada Forkopimda, para pemimpin OPD, Kepala Pelabuhan Banabungi, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, para camat, kepala desa/lurah, para pelaku usaha dan transportasi umum, para tokoh agama dan tokoh adat seluruh Kabupaten Buton.

Kendati demikian, dalam surat edaran hanya diberikan khusus kepada camat dan kepala desa/lurah sebagai ketua satgas di wilayah masing-masing untuk mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.

Baca Juga: Buton Masuk Level 2 COVID-19, Bupati La Bakry Perintah Sekda Buat Surat Edaran